Tuesday, June 5, 2018

Tugas Etika Bisnis "Etika Bisnis pada Pengelolan Dana di BMT-Medinat"

TUGAS ETIKA BISNIS
“ETIKA BISNIS PADA PENGELOLAAN DANA DI BMT-MEDINAT”
_

Disusun Oleh:

      Nama : Rezi Gusri
      NPM : 15215855
      Kelas :3EA03


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
Jakarta
2018

ABSTRAK
Kegiatan bisnis dalam ekonomi Islam didasarkan pada al-Qur‟an dan al-Hadis, khususnya pada Lembaga Keuangan Syari‟ah. BMT Medinat adalah koperasi syari‟ah dengan fasilitas layananan simpan-pinjam. Sistem oprasional sesuai dengan al-Qur‟an dan al-Hadis, agar bisnis berjalan sesuai dengan sistem ekonomi Islam yang semestinya. Didalam pandangan Islam bawasanya banyak transaksi bisnis yang mengandung ghahar atau ketidak pastian, maisir atau perjudian, riba atau bunga, merugikan salah satu piha. BMT Medinat salah satu koperasi syari‟ah yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam diterapkan agar dalam aktivitas bisnis selalu ber-etika baik dan tidak akan ada salah satu pihak yang rugi dan merugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dapat secara intensif mengali informasi agar lebih akurat. Data yang sudah didapat kemudian diolah dengan menginterpretasikan kedalam kalimat hingga dapat ditarik kesimpulan sebagi hasil dari penelitian. Sedangkan unutk menguhi validitas, penulis mengggunakan triangulasi sumber. Setelah dilakukan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan BMT Medinat telah menerapkan etika bisnis Islam sesuai dengan al-Qur‟an dan al-Hadis. Norma berlaku bersih dapat dilihat dari tidak ada kegiatan yang merugikan salah satu pihak (anggota dan BMT Medinat). Norma transparan dapat dilihat dari keterbukaan antar anggota dan BMT Medinat. Norma profesional dapat dilihat dari staff karyawan dapar berkerja dengan baik. Norma kesatuan dapat dilihat dari hubungan vertikal kepada Tuhan. Norma keseimbangan dapat dilihat dari adanya hubungan horisontal dengan manusia (hubungan antara manager, karyawan dan angggota BMT Medinat) dengan tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Norma kehendak bebas dapat dilihat dari beberapa indikator yang menunjukkan di BMT Medinat adanya kebebasan anggota dalam transaksi, karena kebebasan mutlak hanya hanya milik Allah. Norma tanggung-jawab dapat dilihat dari tanggung jawab BMT Medinat kepada anggota.

PENDAHULUAN
Latar Belakang

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain.Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.  Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita dalam menjalan kan bisnis mereka..
Perekonomian suatu negara sangat ditopang oleh peranan bisnis yang dilakukan oleh para penduduknya. Begitu juga dengan bisnis lembaga keuangan yang berperan mengelola keuangan masyarakat. Dalam ilmu ekonomi kita kenal hukum “bila uang banyak beredar di masyarakat akan mengakibatkan inflasi”. Sehingga di sinilah peran lembaga keuangan yang dapat menyeimbangkan jumlah uang yang beredar dengan uang yang disimpan. Bagi sebuah lembaga yang merupakan bisnis keuangan, produk yang diperjualbelikan adalah jasa keuangan. Sebelum dilakukan penjualan jasa keuangan, lembaga keuangan haruslah terlebih dulu membeli jasa keuangan yang tersedia di masyarakat dan membeli jasa keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat luas (Kasmir, 2001: 45).
Lembaga keuangan berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), maka dalam hal ini faktor “kepercayaan” dari masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Tidak hanya perbankan yang dapat berfungsi sebagai Financial Intermediary, namun ada pula lembaga keuangan non bank, sebut saja salah satunya adalah koperasi. Koperasi merupakan salah satu dari tiga kelompok pelaku ekonomi Indonesia yaitu BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi. Eksistensi koperasi telah diakui secara nasional sehingga termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan terwujud dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Keberadaan koperasi telah direspon positif oleh masyarakat. Namun sampai saat ini peran utama koperasi dalam percaturan ekonomi Indonesia belum nampak baik, bahkan terkesan ketinggalan dibanding dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Mungkin karena beberapa hal, antara lain pengelolaannya yang kurang serius dan tidak profesional, kurang memiliki karakter shiddiq dan amanah atau mungkin juga karena modal yang kurang memadai. Koperasi yang menerapkan pola simpan pinjam dengan prinsip syariah biasa disebut Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
Ridwan (2004) dalam Habibah (2008: 3) menjelaskan bahwa di antara lembaga keuangan yang terkait langsung dengan upaya pengentasan kemiskinan adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dengan sistem syariahnya. Apalagi masyarakat pedesaan yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan perbankan. Sehingga dengan ini, keberadaan BMT dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana.
BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul dan tenggelam di Indonesia. Sayangnya, gairah munculnya begitu banyak BMT di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyaknya BMT yang tenggelam dan bubar yang disebabkan oleh berbagai macam hal antara lain: manajemennya yang amburadul, pengelola yang tidak amanah dan profesional, tidak dipercaya masyarakat, kesulitan modal, dan lain sebagainya. Akibatnya, citra yang timbul di masyarakat sangat jelek. BMT identik dengan jelek, tidak dapat dipercaya, dan sebagainya.
Usaha untuk mempertahankan kualitas kinerja dan kelangsungan usaha berdasarkan prinsip syariah tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman dana (manajemen dana). Manajemen dana sebagai suatu usaha pengelolaan dana bertujuan untuk mengelola posisi dana yang dihimpun dan pengalokasiannya pada aktivitas financing yang tepat dan optimal sehingga menghasilkan tingkat kinerja yang bagus di mata para stakeholders.
Dari paparan di atasdapatdisimpulkanbahwamanajemendanasangatlahpentingdalamoperasionallembagakeuangankhususnya BMT selakulembaga yang memperjualbelikanjasakeuangan (dana). Makapenulis di sinimencobamerangkaiberbagaitulisanterkaitmengenaiteorimanajemendanadenganpenilaiantingkatkesehatan BMT yang ditinjaudariaspekJasadiyah (analisis CAMEL) danaspekRuhiyah, hinggakemudianmunculjudul “ETIKA BISNIS PADA PENGELOLAAN DANA DI BMT-MEDINAT”.

Rumusan Masalah
Berdasarkanlatarbelakang yang telahdipaparkan di atas, makamasalahdalampenelitianinidapatdirumuskansebagaiberikut:
Bagaimana etika dalam dunia bisnis pada BMT-Medinat?
Bagaimana manajemen pengelolaan dana yang digunakan oleh BMT-Medinat sebagai upaya peningkatan kesehatan?


Tujuan Penelitian
Sesuaidenganpermasalahan yang telahdirumuskan, makatujuandaripenelitianiniadalah:
Untuk mengetahui bagaimana etika dalam dunia bisnis pada BMT-Medinat.
Untukmendeskripsikantentangmanajemenpengelolaandanpengalokasiandana yang dimilikisebagaiupayapeningkatankesehatan BMT-Medinat.

KAJIAN PUSTAKA

2.1 Landasan Teori
2.1.1 Sekilas Tentang Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Reksohadiprodjo, 1998: 1).
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Walaupun sebagai badan usaha koperasi dimiliki oleh anggotanya, namun dalam mengerjakan tugas-tugasnya diserahkan kepada orang lain, yaitu pengelola. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh orang lain yaitu pengawas. Berbagai karakteristik koperasi yang membedakannya dengan perseroan adalah:
a.      Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan.
b.      Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota.
c.       Satu anggota adalah satu suara.
d.     Organisasi ini diurus secara demokratis.
e.      Tujuan yang ingin dicapai adalah mensejahterakan anggotanya, jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja. Di sini fungsi sosial sangat diperhatikan oleh koperasi.
f.        Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g.      Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk para anggotanya).
h.      Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i.        Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j.        Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k.      Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

2.1.2 Pengertian Usaha BMT
Kata Baitul mal berasal dari kata bait dan al-mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al-mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harfiah berarti rumah harta benda atau kekayaan. Namun demikian, kata baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara) (Lubis, 2004: 114).
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan. Menurut Widodo, dkk (1999) dalam Hamidah (2007: 16) istilah BMT adalah penggabungan dari Baitul Mal dan Baitul Tamwil. Baitul Maaladalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dana diperoleh dari zakat, infaq dan sedekah, atau sumber lain yang halal. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada mustahiq yang berhak atau untuk kebaikan. Adapun Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.




BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin (Azis, 2008: 2).

2.1.3 Manajemen Data
a.      Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana-dana masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan semua sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku (Muhammad, 2005: 42).
b.     Tujuan Manajemen Dana
Pokok-pokok permasalahan manajemen dana bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah:
1)      Berapa memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan biaya yang relatif murah.
2)      Berapa jumlah dana yang dapat ditanamkan dan dalam bentuk apa untuk memperoleh pendapatan yang optimal.
3)      Berapa besarnya dividen yang dibayarkan yang dapat memuaskan pemilik/pendiri dan laba ditahan yang memadai untuk pertumbuhan bank syariah.
Dari permasalahan yang ada di atas, maka manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
1)      Memperoleh profit yang optimal.
2)      Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai.
3)      Menyimpan cadangan.
4)      Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5)      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan di atas, bila diamati akan didapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, di satu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, tentunya ini bisa direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun di sisi lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar, yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai. (Muhammad, 2005: 48)
c.       Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Dana BMT
Dalam menerapkan manajemen dana banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik bersumber dari intern lembaga keuangan itu sendiri ataupun dari eksternal (Muhammad, 2005: 44). Faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen dana BMT dapat dikelompokkan antara lain:
1)      Kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter
Setiap muncul kebijaksanaan moneter yang baru, tidak hanya bank tetapi juga BMT harus harus mengambil langkah-langkah penyesuaian agar tidak melanggar peraturan atau ketinggalan di dalam percaturan keuangan dan perekonomian pada umumnya. Pentingnya pada bankir mengikuti kebijaksanaan moneter karena setiap kebijaksanaan tersebut mempunyai unsur-unsur yang perlu dipahami oleh bank agar langkah-langkah yang diambil selalu seirama.
2)      Lingkungan
Lingkungan BMT baik internal maupun eksternal akan mempengaruhi gaya manajemen dana yang digunakan.
3)      Mobilisasi dana
Dana yang ada di dalam masyarakat sifatnya relatif terbatas yang diperebutkan oleh perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu berlaku hukum permintaan dan penawaran. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran dana antara lain:
a)      Ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas (cash requirement ratio).
b)     Jumlah ekspansi uang primer dari bank sentral.
c)      Selera masyarakat untuk memilih bentuk simpanan yang diinginkan.
d)     Tingkat pendapatan per kapita.
e)      Peraturan-peraturan yang terkait pada masing-masing jenis dana.

4)      Hubungan peminjam dengan pemodal
Di dalam masyarakat terdapat dua pihak, yaitu mereka yang mempunyai kelebihan uang (pemodal) dan di pihak lain yang mengalami kekurangan uang (peminjam) untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya. BMT yang pada dasarnya adalah penghubung atau mediator antara pemodal dengan peminjam berperan besar dalam hal menghubungkan dua kepentingan ini agar kedua pihak ini mencapai tujuan atas kebutuhan dan kepentingan masing-masing.
2.1.4 Sumber Dana
Dalam BMT berbagai sumber dana dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis (Ridwan, 2004 dalam Habibah, 2008: 15), yakni:
Dana pihak kesatu
Dana pihak kesatu ini sangat diperlukan BMT terutama pada saat pendirian. Dalam perbankan hal ini dikenal dengan istilah modal disetor. Dana ini dapat terus dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak kesatu ini dapat dikelompokkan menjadi:
1)      Simpanan Pokok Khusus (Modal Penyertaan)
Yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat. Untuk memperbanyak jumlah simpanan pokok khusus ini, BMT dapat menghubungi para aghniya maupun lembaga-lembaga Islam. simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu 1 tahun melalui musyawarah tahunan. Atas simpanan ini, penyimpanan akan mendapat porsi laba atau SHU pada setiap akhir tahun secara proporsional. Dengan jumlah modalnya.


2)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok ialah yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus sama. Pembayarannya dapat saja dicicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak. Sebagai bukti keanggotaan, simpanan pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota. Jika simpanan ini ditarik, maka dengan sendirinya keanggotaannya dinyatakan berhenti.
3)      Simpanan Wajib
Simpanan ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya. Besarnya simpanan wajib setiap anggota sama, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian SHU.
4)      Simpanan Sukarela
Adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya.


5)      Dana Cadangan
Yaitu bagian dari SHU (keuntungan) yang tidak dibagikan kepada anggota yang dimaksudkan untuk menambah modal.
Dana pihak kedua
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki dana yang dikelola secara syariah. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya, Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan lembaga keuangan Islam lainnya.
Dana pihak ketiga
Dana ini merupakan simpanan sukarela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber ini sangat luas dan tidak terbatas. Dana pihak ketiga inilah yang paling besar porsinya karena berasal dari masyarakat luas.
Dilihat dari cara pengambilan sumber dananya, maka dapat dibagi menjadi empat:
1)      Simpanan Lancar (Tabungan)
Adalah simpanan anggota kepada BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu (setiap saat). BMT tidak dapat menolak permohonan pengambilan tabungan ini.
2)      Simpanan Tidak Lancar (Deposito)
Adalah simpanan anggota kepada BMT yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
3)      Hibah
Yaitu pemberian dana dari pihak lain dan tidak ada kewajiban untuk membayar kembali baik berupa pokok pemberian maupun jasa.
4)      Dana Lain Yang Tidak Mengikat
Berbagai sumber permodalan BMT tersebut semuanya sangat penting. Namun untuk mendapatkan jumlah dana yang besar, maka pengembangan unsur modal penyertaan perlu diperhatikan. Unsur ini dapat digunakan untuk menjaring para aghniya baik individu maupun lembaga lainnya.

METODE PENELITIAN
Metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah sistematis (Wirartha, 2006: 69). Adapun penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis masalah untuk memperoleh fakta-fakta dan menguji kebenaran suatu pengetahuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa metode penelitian adalah suatu cara atau prosedur untuk memperoleh pemecahan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Metode penelitian mencakup alat dan prosedur penelitian.






3.1     Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah Koperasi BMT Medinat

3.2.     Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu penelitian yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas atau natural setting yang holistis, kompleks dan rinci (Indriantoro dan Supomo, 1999: 12).

3.3 Teknik Pengumpulan Data
Terdapat dua hal utama yang mempengaruhi kualitas data hasil penelitian, yaitu kualitas instrumen penelitian dan kualitas pengumpulan data (Sugiyono, 2005: 129). Pengumpulan data merupakan bagian dari proses pengujian data yang berkaitan dengan sumber dan cara untuk memperoleh data penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini di antaranya:

1.      Observasi
Observasi adalah pengamatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan (Soemitro, 1985 dalam Subagyo, 2004: 63). Observasi sebagai alat pengumpul data dapat dilakukan secara spontan dapat pula dengan daftar isian yang telah disiapkan sebelumnya. Peneliti di sini melakukan observasi secara non partisipatif, yaitu peneliti tidak melibatkan diri dalam aktivitas objek yang diteliti, pengamatan dilakukan secara sepintas pada saat tertentu (Subagyo, 2004: 66). Dalam hal ini peneliti melakukan observasi pada aktivitas dan budaya kerja Para karyawan BMT-MMU.
2.      Dokumentasi
Metode penelitian yang umumnya menggunakan data sekunder adalah penelitian arsip atau metode dokumentasi. Data dokumenter adalah jenis data penelitian yang antara lain berupa: faktur, jurnal, surat-surat, notulen hasil rapat, memo, atau dalam bentuk laporan program (Indriantoro dan Supomo, 1999: 146). Dalam hal ini dokumen yang diteliti yaitu laporan keuangan pada tahun buku 2006-2008.
3.      Wawancara (Interview)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data, apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil (Sugiyono, 2005: 130). Metode wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer.
Wawancara di sini dilakukan secara tidak terstruktur, adalah wawancara yang bebas di mana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan (Sugiyono, 2005: 132). Peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait di antaranya yaitu kepada staf manajer, bagian pendanaan, Staf Divisi BMT, dan sebagainya.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peneliti adalah di antaranya:
a.      Apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak BMT Medinat dalam menghimpun dana pihak ketiga?
b.      Dana yang telah terhimpun tersebut dialokasikan pada bidang-bidang apa saja?
c.       Bagaimana pihak BMT dalam memegang kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat?
d.     Apa saja faktor-faktor yang menunjang keberhasilan BMT Medinat dalam menghimpun dana?
e.      Apakah dengan manajemen dana yang baik akan menghasilkan tingkat kesehatan bank yang baik pula?





PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN

Sejarah Berdirinya BMT Medinat

Perkembangan BMT di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang mana pada prakteknya BMI dalam kegiatan operasionalnya berlandaskan nilai-nilai syariah. Setelah berdirinya BMI timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah, namun operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah. Maka muncul usaha mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah (Sudarsono, 2012 : 108). Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya BMT agar dapat menjangkau masyarakat daerah hingga ke pelosok pedesaan.
Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK), yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK). YINBUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) (Soemitra, 2010 : 455).Tujuan didirikannya BMT yaitu agar terciptanya sistem, lembaga, dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar salam (keselamatan) berintikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan (Ridwan, 2013 : 26). Menurut Sudarsono (2012 : 108), dengan keadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran :

Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
Melakukan pembinaan dan pendanana usaha kecil.
Melepaskan ketergantungan pada renternir.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.

BMT Medinat sendiri didirikan pada tanggal 16 Februari 2013.

Badan Hukum BMT
Secara yuridis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu LKM formal dan LKM informal. LKM formal adalah LKM yang memiliki landasan hukum dan legistimasi dari instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti koperasi dengan segala variannya seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Sedangkan, LKM Informal dibentuk tanpa ada landasan hukum dan legistimasi dari instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Bentuk dari LKM ini antara lain Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) serta BMT (Cahyadi, 2012 : 2).
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan karena sampai saat ini keberadaan BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas. Ketidakjelasan badan hukum BMT pada saat ini memang menjadi permasalahan yang masih belum bisa diatasi, namun merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Meneg Koperasi dan UKM bersama Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK/010/2009, Nomor 900-639a tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan Nomor 11/43a/KEP.GBI/2009/2009 tentang strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dapat memilih menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) atau lembaga keuangan lainnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika dalam dunia bisnis pada BMT-Medinat
Bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba – Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya yakni Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar maka, Rasulullah pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW.banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: Pertama,bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar – benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata – mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika  oreientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.


Jawaban Atas Pertanyaan Yang Diajukan
Cara penghimpunan dana pada pihak ketiga adalah dengan tabungan seperti pada bank umum yang ada di Indonesia selain itu juga ada beberapa pos dana sosial atau bisa disebut juga dengan Tabarru.
Akad Tabarru
Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk katagore akad jenis ini diantaranya adalah Hibah,  Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn  dan Qirad..[3]

Selain itu menurut penyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi’ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama,oleh karena itu dikatakan bahwa akad Tabarru adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa).


Dalam mengalokasikan dana yang sudah terhimpun BMT Medinat mengalokasikannya ke pembiayaan murabahah, mudharabah, ijarah, dan quedhul hassan.
MURABAHAH (Defered Payment Sale)
Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
MUDHARABAH
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.


IJARAH
Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dalam memegang masyarak untung menabung di BMT Medinat usaha yang dapat dilakukan adalah jaga keterbukaan dengan angota, menginformasikan semua tentang arus kas kepada semua anggota.
Faktor yang menunjang leberhasilan BMT Medinat dalam mengimpun dana adalah “Sense of ownership” yang kuat dari setiap anggotanya.


PENUTUP
Kesimpulan
BMT Medinat telah menerapkan kegiatan bisnis sesuai dengan teori etika bisnis islam. Bisnis keuangan di BMT Medinat sudah menerapkan etika bisnis islam sesuai dengan al-Quran dan al-Hadis.
Bisnis islam dominan dengan penerapan apa yang sudah dalam aturan al-Quran dan al-Hadis, menjalankan kegiatan bisnis dengan berlaku bersih karena tidak ada unsur melanggar norna, hukum dan tidak melakukan kegiatan KKN. Tidak menerima suap dalam keterkaitan suatu pekerjaan misalanya memberikan hadiah atau suap. Melaksanakan kegiatan bisnis serta transaksi dengan transparan dan melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang baik. Melaksanakan bisnis dengan jujur atau terbuka kepada seluruh anggota. Bertanggung jawab atas apa yang diamanahkan BMT Medinat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah dan Keon Chee, Buku Pintar Keuangan Syari’ah, Jakarta : Zaman,2010
Ali, Hasan, asuransi dalam perseptif hukum islam, Jakarta : Kencana, 2004.
Dr. Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, S.Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Kaki langit, Bandung 2004.
Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta 2005
http://www.hestanto.web.id/sejarah-dan-badan-hukum-baitul-mal-wat-tanwil/
http://digilib.uin-suka.ac.id/23359/1/12240019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
https://bmtiqtisaduna.wordpress.com/2013/05/06/etika-bisnis-dalam-perspektif-islam/
http://digilib.uin-suka.ac.id/23359/


Sunday, October 22, 2017

Permodalan Koperasi



TUGAS MINGGU 2
PERMODALAN KOPERASI




Nama :Rezi Gusri
NPM :15215855
Kelas : 2EA03

Universitas Gunadarma








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.


B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.               Arti modal bagi koperasi?
2.               Sumber-sumber permodalan koperasi?























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.         Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.        Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c.         Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d.        Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
 (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi 




Contoh kasus dan pembahasan:
Terdapat sebuah bank yang berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar yang terdiri dari :
1. Simpana pokok sebesar 4 milyar
2. Simpana wajib sebesar 6 milyar
            Berapa modal sendiri yang didapat dari bank sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.25/1992?

Penyelesaian :

Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%.

Ø  Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
            Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 :  X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.

Ø  Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan wajibnya, yaitu
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 :  X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.







BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
A.    Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri berasal dari:
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
2.      Modal pinjaman berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.




DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan  Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93


Saturday, September 30, 2017

Sejarah Koperasi PT. Sumbr Alfaria Trijaya (Alfamart)

Nama: Rezi Gusri
Kelas: 3EA03
Npm:15215855


Sejarah Koperasi PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)
1. Latar Belakang
Pernahkah Anda mendengar tentang Koperasi Karyawan? Koperasi Karyawan sering disebut dengan nama Kopkar. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi diantaranya banyaknya jenis koperasi yang ada di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan juga berhubungan dengan bidang ekonomi dan tujuan yang dimiliki pun sama. Tujuan dari koperasi karyawan adalah untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
Koperasi karyawan Alfamart sendiri adalah bentuk dari salah satu koperasi karyawan. Seperti yang diketahui bersama, setiap koperasi pasti akan memiliki kegiatan utama untuk mensejahterakan para anggotanya. Banyak hal yang didapatkan dengan menjadi salah satu dari anggota koperasi karyawan. Hal yang didapatkan bukan hanya tentang keuntungan laba atau pun uang yang diperoleh. Namun, banyak manfaat dan pengalaman lainnya yang bisa didapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari koperasi karyawan.


2. Permasalahan dan Pembahasan

Gambaran Umum Koperasi Karyawan SAT
·         Koperasi Karyawan SAT merupakan koperasi yang melayani kebutuhan anggotanya.
·         Kegiatan koperasi terdiri dari berbagai bentuk usaha dimana salah satunya adalah unit simpan pinjam.
·         Sumber dana untuk simpan pinjam berasal dari anggota.
·         Simpanan anggota terdiri atas :

1.      Simpanan pokok
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota dengan nilai tertentu dan dibayarkan hanya satu kali selama masa keanggotaan berlaku.
2.      Simpanan wajib
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota yang wajib dibayarkan setiap bulannya dengan nilai yang telah ditentukan oleh koperasi.
3.      Simpanan sukarela
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota secara sukarela.











·         Nilai dana simpanan anggota ditentukan sebagai berikut :

Jenis simpanan
Jabatan
Nilai dana disetorkan (Rp)
Simpanan pokok
Manager  dan diatasnya
Rp. 50.000

Manager ke bawah
Rp. 25.000
Simpanan wajib
Manager dan diatasnya
Rp. 20.000

Manager dan dibawahnya
Rp. 10.000
Simpanan sukarela
Semua jabatan
Minimal Rp. 10.000

·         Pembayaran simpanan pokok, wajib, dan sukarela dilakukan melalui payroll, dengan mekanisme potong gaji.
·         Anggota koperasi dapat melakukan pengecekan nilai saldo melalui sms ke nomer 0817 9942 234 . dengan format sms  : kop <spasi> no.anggota <spasi> pin.
·         Simpanan pokok dan wajib dapat diambil jika keanggotaan berakhir.
·         Simpanan sukarela dapat diambil dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
·         Perubahan jumlah simpanan sukarela mengikuti peraturan yang berlaku.


Tata Cara Peminjaman Uang
1.      Anggota yang berhak melakukan pinjaman :
a.       Masa keanggotaan minimal 6 bulan secara terus menerus.
b.      Tidak memiliki hutang sebelumnya di koperasi.
c.       Mendapat persetujuan dari pejabat sesuai ketentuan dibawah ini :

Nilai pinjaman
Karyawan HO
Karyawan branch
Sampai dengan
Rp. 5.000.000
·         Atasan langsung minimal tingkat manager
·         HR administration manager
·         Atasan langsung minimal tingkat manager
·         PGA manager
Diatas
Rp. 5.000.000
·         Atasan langsung minimal setingkat manager dan general manager
·         HR administration manager
·         Atasan langsung minimal setingkat manager dan branch manager
·         PGA manager

2.      Besarnya pinjaman adalah 3 kali total pinjaman.
3.      Jangka waktu pembayaran pinjaman maksimal 24 bulan.
4.      Bunga pinjaman lebih rendah dari bunga bank, dan besarnya diatur dalam ketentuan terpisah.






5.      Proses pencairan pinjaman :

Gelombang
Tgl masuk berkas
Tgl pencairan
Gelombang 1
Gelombang2
Gelombang 3
21 – 31
01 – 10
11 – 20
15
25
5

6.      Besarnya angsuran tidak boleh melebihi 30 % dari gaji anggota yang bersangkutan.
7.      Pencairan pinjaman dilakukan melalui transfer ke rekening peminjam.
8.      Pejabat koperasi berhak dan berwenang untuk menyetujui  maupun menolak seluruh atau sebagian nilai pinjaman.
9.      Pembayaran angsuran dilakukan melalui payroll dengan mekanisme potongan gaji.
10.  Bagi anggota yang masih mempunyai pinjaman dan anggota tersebut keluar dari perusahaan, maka peminjam wajib melunasi seluruh pinjamannya.
11.  Selama pinjaman belum lunas, anggota tidak diperkenankan mengambil simpanan dan mengajukan pinjaman kembali.

Selain itu PT Bank Syariah Mandiri (BSM) melakukan kerja sama dengan Koperasi Karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk menyalurkan pembiayaan rumah kepada karyawan pegawai.
SEVP BSM Edwin Dwijajanto mengungkap BSM memberikan price kompetitif kepada anggota koperasi karyawan Alfamart dengan skema syariah angsuran yang harus dibayar nasabah tidak berubah selama periode pembiayaan.

Hingga kini, PT SAT memiliki sekitar 5.000 gerai di seluruh Indonesia. Jumlah karyawan mencapai 95 ribu dan sekitar 60 ribu telah menjadi angota Kopkar.  Potensi awal pembiayaan rumah dari kerja sama ini sekitar Rp20 miliar. 

"BSM juga membebaskan biaya pelunasan dipercepat dan biaya appraisal sebagaimana dikenakan di bank umum," ungkapnya, Selasa (14/10/2014).

Edwin menjelaskan fasilitas pembiayaan yang disediakan BSM kepada karyawan PT SAT bervariasi mulai dari kepemilkan rumah baru, rumah second, renovasi rumah, apartemen baru dan second, take over, serta kavling siap bangun. Jangka waktu pembiayaan setahun hingga 15 tahun.

Hingga September 2014 penyaluran pembiayaan rumah BSM Griya telah mencapai Rp5,4 triliun atau meningkat dibanding per posisi Desember 2013 yang sebesar Rp1,3 triliun.

Dia menambahkan komposisi pembiayaan rumah mengisi sekitar 30% dari pembiayaan segmen Konsumer di BSM yang per September 2014 mencapai sekitar Rp15 triliun. Menurutnya, penyaluran pembiayaan perumahanan, akan membuka peluang meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) terutama dana murah melalui pembukaan rekening tabungan karyawan Alfamart. 



3. Kesimpulan
Keuntungan Menjadi Anggota Kopkar Alfamart
Setiap anggota dalam koperasi pasti memiliki keuntungan tersendiri, termasuk anggota dalam koperasi karyawan Alfamart. Kopkar Alfamart seperti halnya dengan koperasi karyawan pada umumnya memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seoptimal mungkin bagi para anggotanya. Dengan demikian,memang terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari koperasi karyawan. Inilah 3 manfaat penting yang bisa Anda dapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari KOPKAR.
1. Hal pertama yang akan anda dapatkan adalah untuk melatih bebisnis, belajar, melatih demokrasi , dan juga melatih berdekokrasi.
2. Keuntungan kedua yang bisa didapatkan adalah secara tidak langsung, anda memliki peran dalam membantu karyawan lainnya. Koperasi merupakan salah satu tempat untuk menyimpan dan meminjam uang. Dengan demikian, anda yang menyimpan bisa membantu mereka yang meminjam karena memang benar-benar membutuhkan.
3. Terakhir, keuntungan yang bisa anda dapatkan adalah keuntungan dalam bentuk materi maupun non materi. Anda bisa sabar dalam keuntngan non materinya dan mendapatakan bingkissan dihari raya untuk keuntungan materinya.




4. Referensi