Sunday, October 22, 2017

Permodalan Koperasi



TUGAS MINGGU 2
PERMODALAN KOPERASI




Nama :Rezi Gusri
NPM :15215855
Kelas : 2EA03

Universitas Gunadarma








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.


B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.               Arti modal bagi koperasi?
2.               Sumber-sumber permodalan koperasi?























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.         Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.        Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c.         Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d.        Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
 (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi 




Contoh kasus dan pembahasan:
Terdapat sebuah bank yang berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar yang terdiri dari :
1. Simpana pokok sebesar 4 milyar
2. Simpana wajib sebesar 6 milyar
            Berapa modal sendiri yang didapat dari bank sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.25/1992?

Penyelesaian :

Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%.

Ø  Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
            Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 :  X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.

Ø  Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan wajibnya, yaitu
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 :  X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.







BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
A.    Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri berasal dari:
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
2.      Modal pinjaman berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.




DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan  Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93


Saturday, September 30, 2017

Sejarah Koperasi PT. Sumbr Alfaria Trijaya (Alfamart)

Nama: Rezi Gusri
Kelas: 3EA03
Npm:15215855


Sejarah Koperasi PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)
1. Latar Belakang
Pernahkah Anda mendengar tentang Koperasi Karyawan? Koperasi Karyawan sering disebut dengan nama Kopkar. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi diantaranya banyaknya jenis koperasi yang ada di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan juga berhubungan dengan bidang ekonomi dan tujuan yang dimiliki pun sama. Tujuan dari koperasi karyawan adalah untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
Koperasi karyawan Alfamart sendiri adalah bentuk dari salah satu koperasi karyawan. Seperti yang diketahui bersama, setiap koperasi pasti akan memiliki kegiatan utama untuk mensejahterakan para anggotanya. Banyak hal yang didapatkan dengan menjadi salah satu dari anggota koperasi karyawan. Hal yang didapatkan bukan hanya tentang keuntungan laba atau pun uang yang diperoleh. Namun, banyak manfaat dan pengalaman lainnya yang bisa didapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari koperasi karyawan.


2. Permasalahan dan Pembahasan

Gambaran Umum Koperasi Karyawan SAT
·         Koperasi Karyawan SAT merupakan koperasi yang melayani kebutuhan anggotanya.
·         Kegiatan koperasi terdiri dari berbagai bentuk usaha dimana salah satunya adalah unit simpan pinjam.
·         Sumber dana untuk simpan pinjam berasal dari anggota.
·         Simpanan anggota terdiri atas :

1.      Simpanan pokok
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota dengan nilai tertentu dan dibayarkan hanya satu kali selama masa keanggotaan berlaku.
2.      Simpanan wajib
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota yang wajib dibayarkan setiap bulannya dengan nilai yang telah ditentukan oleh koperasi.
3.      Simpanan sukarela
Merupakan dana yang dihimpun dari anggota secara sukarela.











·         Nilai dana simpanan anggota ditentukan sebagai berikut :

Jenis simpanan
Jabatan
Nilai dana disetorkan (Rp)
Simpanan pokok
Manager  dan diatasnya
Rp. 50.000

Manager ke bawah
Rp. 25.000
Simpanan wajib
Manager dan diatasnya
Rp. 20.000

Manager dan dibawahnya
Rp. 10.000
Simpanan sukarela
Semua jabatan
Minimal Rp. 10.000

·         Pembayaran simpanan pokok, wajib, dan sukarela dilakukan melalui payroll, dengan mekanisme potong gaji.
·         Anggota koperasi dapat melakukan pengecekan nilai saldo melalui sms ke nomer 0817 9942 234 . dengan format sms  : kop <spasi> no.anggota <spasi> pin.
·         Simpanan pokok dan wajib dapat diambil jika keanggotaan berakhir.
·         Simpanan sukarela dapat diambil dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
·         Perubahan jumlah simpanan sukarela mengikuti peraturan yang berlaku.


Tata Cara Peminjaman Uang
1.      Anggota yang berhak melakukan pinjaman :
a.       Masa keanggotaan minimal 6 bulan secara terus menerus.
b.      Tidak memiliki hutang sebelumnya di koperasi.
c.       Mendapat persetujuan dari pejabat sesuai ketentuan dibawah ini :

Nilai pinjaman
Karyawan HO
Karyawan branch
Sampai dengan
Rp. 5.000.000
·         Atasan langsung minimal tingkat manager
·         HR administration manager
·         Atasan langsung minimal tingkat manager
·         PGA manager
Diatas
Rp. 5.000.000
·         Atasan langsung minimal setingkat manager dan general manager
·         HR administration manager
·         Atasan langsung minimal setingkat manager dan branch manager
·         PGA manager

2.      Besarnya pinjaman adalah 3 kali total pinjaman.
3.      Jangka waktu pembayaran pinjaman maksimal 24 bulan.
4.      Bunga pinjaman lebih rendah dari bunga bank, dan besarnya diatur dalam ketentuan terpisah.






5.      Proses pencairan pinjaman :

Gelombang
Tgl masuk berkas
Tgl pencairan
Gelombang 1
Gelombang2
Gelombang 3
21 – 31
01 – 10
11 – 20
15
25
5

6.      Besarnya angsuran tidak boleh melebihi 30 % dari gaji anggota yang bersangkutan.
7.      Pencairan pinjaman dilakukan melalui transfer ke rekening peminjam.
8.      Pejabat koperasi berhak dan berwenang untuk menyetujui  maupun menolak seluruh atau sebagian nilai pinjaman.
9.      Pembayaran angsuran dilakukan melalui payroll dengan mekanisme potongan gaji.
10.  Bagi anggota yang masih mempunyai pinjaman dan anggota tersebut keluar dari perusahaan, maka peminjam wajib melunasi seluruh pinjamannya.
11.  Selama pinjaman belum lunas, anggota tidak diperkenankan mengambil simpanan dan mengajukan pinjaman kembali.

Selain itu PT Bank Syariah Mandiri (BSM) melakukan kerja sama dengan Koperasi Karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk menyalurkan pembiayaan rumah kepada karyawan pegawai.
SEVP BSM Edwin Dwijajanto mengungkap BSM memberikan price kompetitif kepada anggota koperasi karyawan Alfamart dengan skema syariah angsuran yang harus dibayar nasabah tidak berubah selama periode pembiayaan.

Hingga kini, PT SAT memiliki sekitar 5.000 gerai di seluruh Indonesia. Jumlah karyawan mencapai 95 ribu dan sekitar 60 ribu telah menjadi angota Kopkar.  Potensi awal pembiayaan rumah dari kerja sama ini sekitar Rp20 miliar. 

"BSM juga membebaskan biaya pelunasan dipercepat dan biaya appraisal sebagaimana dikenakan di bank umum," ungkapnya, Selasa (14/10/2014).

Edwin menjelaskan fasilitas pembiayaan yang disediakan BSM kepada karyawan PT SAT bervariasi mulai dari kepemilkan rumah baru, rumah second, renovasi rumah, apartemen baru dan second, take over, serta kavling siap bangun. Jangka waktu pembiayaan setahun hingga 15 tahun.

Hingga September 2014 penyaluran pembiayaan rumah BSM Griya telah mencapai Rp5,4 triliun atau meningkat dibanding per posisi Desember 2013 yang sebesar Rp1,3 triliun.

Dia menambahkan komposisi pembiayaan rumah mengisi sekitar 30% dari pembiayaan segmen Konsumer di BSM yang per September 2014 mencapai sekitar Rp15 triliun. Menurutnya, penyaluran pembiayaan perumahanan, akan membuka peluang meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) terutama dana murah melalui pembukaan rekening tabungan karyawan Alfamart. 



3. Kesimpulan
Keuntungan Menjadi Anggota Kopkar Alfamart
Setiap anggota dalam koperasi pasti memiliki keuntungan tersendiri, termasuk anggota dalam koperasi karyawan Alfamart. Kopkar Alfamart seperti halnya dengan koperasi karyawan pada umumnya memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seoptimal mungkin bagi para anggotanya. Dengan demikian,memang terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari koperasi karyawan. Inilah 3 manfaat penting yang bisa Anda dapatkan dengan menjadi salah satu anggota dari KOPKAR.
1. Hal pertama yang akan anda dapatkan adalah untuk melatih bebisnis, belajar, melatih demokrasi , dan juga melatih berdekokrasi.
2. Keuntungan kedua yang bisa didapatkan adalah secara tidak langsung, anda memliki peran dalam membantu karyawan lainnya. Koperasi merupakan salah satu tempat untuk menyimpan dan meminjam uang. Dengan demikian, anda yang menyimpan bisa membantu mereka yang meminjam karena memang benar-benar membutuhkan.
3. Terakhir, keuntungan yang bisa anda dapatkan adalah keuntungan dalam bentuk materi maupun non materi. Anda bisa sabar dalam keuntngan non materinya dan mendapatakan bingkissan dihari raya untuk keuntungan materinya.




4. Referensi